Sutradara Livi Zheng Mengadukan Tiga Media Siber ke Dewan Pers
Dewan Pers
menyelesaikan pengaduan Livi dengan media tirto.id
melalui Risalah Penyelesaian
Dewan Pers menerima pengaduan dari Sutradara film Bali: Beats of Paradise, Livi Zheng (Pengadu), terhadap tiga media siber, yakni geotimes.co.id, tirto.id dan asumsi.co (Teradu). Pengaduan ini terkait serangkaian artikel yang dibuat oleh tiga media siber tersebut. Menurut Pengadu, serangkaian artikel yang dibuat Teradu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak ada wawancara sebelumnya kepada pihak Pengadu dan memuat opini yang menghakimi.
Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Pers menggelar pertemuan
penyelesaian pengaduan dalam bentuk klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu
pada Senin, 9 September 2019 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Dalam pertemuan
klarifikasi, selain menyampaikan keberatan terhadap serangkaian artikel yang
dibuat Teradu, Pengadu juga menyampaikan keberatan karena Teradu geotimes.co.id dan Teradu asumsi.co tidak menyebutkan nama
Penanggung Jawab dalam website Teradu.
Dalam pertemuan klarifikasi, Dewan Pers menemukan serangkaian
artikel yang diadukan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena
menyajikan artikel yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan
menghakimi. Sehingga Teradu wajib memuat Hak Jawab disertai dengan permintaan
maaf.
Meski begitu, pemimpin sidang klarifikasi, Arif Zulkifli, mengapresiasi sikap kritis yang dilakukan oleh media, namun ia mengingatkan dengan tegas bahwa media perlu memperhatikan kalimat-kalimat yang menghakimi yang dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada Pengadu, media perlu verifikasi atau uji informasi pada kesempatan yang sama kepada subjek yang dirugikan guna menghindari melanggar ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik. Media wajib melakukan klarifikasi demi keberimbangan dan keakuratan berita.
Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berhasil menyelesaikan
pengaduan terhadap tirto.id melalui
Risalah Penyelesaian yang sepakat ditandatangani oleh kedua belah pihak,
sedangkan untuk dua media lain yang juga diadukan, yakni geotimes.co.id dan asumsi.co tidak
dapat diselesaikan melalui Risalah Penyelesaian karena Pengadu menolak hasil
penilaian Dewan Pers dalam draf Risalah Penyelesaian.
Meskipun demikian, Dewan Pers meminta Pengadu untuk
mempertimbangkan kembali hasil penilaian Dewan Pers terhadap geotimes dan asumsi dalam jangka waktu tiga hari untuk kemudian disampaikan keputusan
Pengadu menolak atau menerima hasil penilaian tersebut.
Selama September ini, Dewan Pers juga menyelesaikan pengaduan
H. Santoso, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Kuasa Hukumnya, Mery
Yanto Irawan dengan lima media siber yang diadukan. Kelima media siber tersebut
antara lain, tribunnews.com,
radarnonstop.co, sindonews.com, rmoljakarta.com dan poskotanews.com. Berita yang diadukan menginformasikan bahwa Ketua
DPRD Demokrat DKI Jakarta, H. Santoso akan ditetapkan sebagai tersangka
penggelapan atau penghilangan suara.
Dewan Pers melakukan pertemuan klarifikasi pada Jumat, 13
September 2019 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Dalam pertemuan klarifikasi,
Dewan Pers menemukan bahwa media yang diadukan melanggar Pasal 3 Kode Etik
Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak berimbang. Pengadu dan Teradu
menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat menyelesaikan kasus tersebut di Dewan
Pers dengan menandatangani Risalah Penyelesaian.
Selain itu, Pengaduan Albert Tiensa terhadap media radaronline.id juga berhasil
diselesaikan di Dewan Pers melalui Risalah Penyelesaian setelah sebelumnya dalam
pertemuan klarifikasi pertama pada Kamis, 25 Juli 2019 Dewan Pers tidak dapat
menindaklanjuti pengaduan karena media yang diadukan tidak dapat menunjukan
Badan Hukumnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers. Namun, setelahnya Pengadu dapat menemukan Badan Hukum media
dalam websitenya dan menyampaikan ke Dewan Pers agar pengaduan dapat
ditindaklanjuti.
Dalam pertemuan klarifikasi kedua pada Jumat, 13 September
2019, kedua belah pihak menerima penilaian Dewan Pers bahwa Teradu melanggar
Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi
dan memuat opini yang menghakimi. Pengadu dan Teradu juga sepakat mengakhiri
kasus ini di Dewan Pers dengan menandatangani Risalah Penyelesaian.
Dewan Pers juga berhasil menyelesaikan pengaduan PT. Guna
Senaputra Sejahtera terhadap media inilahkoran.com
pada pertemuan klarifikasi kedua, terkait berita Teradu berjudul "Warga Kedunghalang Semringah, Pabrik
Penyebar Polusi Ditutup". Dewan Pers menemukan, Teradu melanggar Pasal
1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan
memuat opini yang menghakimi.
Selama September ini, Dewan Pers menggelar sebanyak 23
(duapuluh tiga) kali pertemuan klarifikasi atau mediasi, dari sejumlah
pertemuan tersebut, Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan melalui Risalah
Penyelesaian sebanyak delapan Risalah. Selain Risalah, Dewan Pers juga
mengeluarkan Keputusan dalam bentuk PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) sebanyak
empat PPR terhadap pengaduan; japos.co atas
pengaduan GBI Beth Rapha; Harian Nuansa
Pos atas pengaduan Darmin Agustinus Sigilipu; Harian Nuansa Pos atas pengaduan Arham A Jacub; dan Harian Surabaya Pagi dan surabayapagi.com atas pengaduan Loe Mei Lien. (AJH)
Comments
Post a Comment