Sutradara Livi Zheng Mengadukan Tiga Media Siber ke Dewan Pers
Dewan Pers menyelesaikan pengaduan Livi dengan media tirto.id melalui Risalah Penyelesaian


Dewan Pers menerima pengaduan dari Sutradara film Bali: Beats of Paradise, Livi Zheng (Pengadu), terhadap tiga media siber, yakni geotimes.co.id, tirto.id dan asumsi.co (Teradu). Pengaduan ini terkait serangkaian artikel yang dibuat oleh tiga media siber tersebut. Menurut Pengadu, serangkaian artikel yang dibuat Teradu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak ada wawancara sebelumnya kepada pihak Pengadu dan memuat opini yang menghakimi.

Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Pers menggelar pertemuan penyelesaian pengaduan dalam bentuk klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu pada Senin, 9 September 2019 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Dalam pertemuan klarifikasi, selain menyampaikan keberatan terhadap serangkaian artikel yang dibuat Teradu, Pengadu juga menyampaikan keberatan karena Teradu geotimes.co.id dan Teradu asumsi.co tidak menyebutkan nama Penanggung Jawab dalam website Teradu.




Dalam pertemuan klarifikasi, Dewan Pers menemukan serangkaian artikel yang diadukan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan artikel yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi. Sehingga Teradu wajib memuat Hak Jawab disertai dengan permintaan maaf.


Meski begitu, pemimpin sidang klarifikasi, Arif Zulkifli, mengapresiasi sikap kritis yang dilakukan oleh media, namun ia mengingatkan dengan tegas bahwa media perlu memperhatikan kalimat-kalimat yang menghakimi yang dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada Pengadu, media perlu verifikasi atau uji informasi pada kesempatan yang sama kepada subjek yang dirugikan guna menghindari melanggar ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik. Media wajib melakukan klarifikasi demi keberimbangan dan keakuratan berita.


Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan terhadap tirto.id melalui Risalah Penyelesaian yang sepakat ditandatangani oleh kedua belah pihak, sedangkan untuk dua media lain yang juga diadukan, yakni geotimes.co.id dan asumsi.co tidak dapat diselesaikan melalui Risalah Penyelesaian karena Pengadu menolak hasil penilaian Dewan Pers dalam draf Risalah Penyelesaian.


Meskipun demikian, Dewan Pers meminta Pengadu untuk mempertimbangkan kembali hasil penilaian Dewan Pers terhadap geotimes dan asumsi dalam jangka waktu tiga hari untuk kemudian disampaikan keputusan Pengadu menolak atau menerima hasil penilaian tersebut.

Selama September ini, Dewan Pers juga menyelesaikan pengaduan H. Santoso, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Kuasa Hukumnya, Mery Yanto Irawan dengan lima media siber yang diadukan. Kelima media siber tersebut antara lain, tribunnews.com, radarnonstop.co, sindonews.com, rmoljakarta.com dan poskotanews.com. Berita yang diadukan menginformasikan bahwa Ketua DPRD Demokrat DKI Jakarta, H. Santoso akan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan atau penghilangan suara.

Dewan Pers melakukan pertemuan klarifikasi pada Jumat, 13 September 2019 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Dalam pertemuan klarifikasi, Dewan Pers menemukan bahwa media yang diadukan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak berimbang. Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat menyelesaikan kasus tersebut di Dewan Pers dengan menandatangani Risalah Penyelesaian.

Selain itu, Pengaduan Albert Tiensa terhadap media radaronline.id juga berhasil diselesaikan di Dewan Pers melalui Risalah Penyelesaian setelah sebelumnya dalam pertemuan klarifikasi pertama pada Kamis, 25 Juli 2019 Dewan Pers tidak dapat menindaklanjuti pengaduan karena media yang diadukan tidak dapat menunjukan Badan Hukumnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, setelahnya Pengadu dapat menemukan Badan Hukum media dalam websitenya dan menyampaikan ke Dewan Pers agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Dalam pertemuan klarifikasi kedua pada Jumat, 13 September 2019, kedua belah pihak menerima penilaian Dewan Pers bahwa Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Pengadu dan Teradu juga sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dengan menandatangani Risalah Penyelesaian.

Dewan Pers juga berhasil menyelesaikan pengaduan PT. Guna Senaputra Sejahtera terhadap media inilahkoran.com pada pertemuan klarifikasi kedua, terkait berita Teradu berjudul "Warga Kedunghalang Semringah, Pabrik Penyebar Polusi Ditutup". Dewan Pers menemukan, Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.

Selama September ini, Dewan Pers menggelar sebanyak 23 (duapuluh tiga) kali pertemuan klarifikasi atau mediasi, dari sejumlah pertemuan tersebut, Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan melalui Risalah Penyelesaian sebanyak delapan Risalah. Selain Risalah, Dewan Pers juga mengeluarkan Keputusan dalam bentuk PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) sebanyak empat PPR terhadap pengaduan; japos.co atas pengaduan GBI Beth Rapha; Harian Nuansa Pos atas pengaduan Darmin Agustinus Sigilipu; Harian Nuansa Pos atas pengaduan Arham A Jacub; dan Harian Surabaya Pagi dan surabayapagi.com atas pengaduan Loe Mei Lien. (AJH)






Comments